Kemana dicari rasa aman itu?


Publik kembali dibuat marah ketika membaca kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis 14 tahun oleh 14 lelaki berusia 16 hingga 23 tahun. Betapa tidak, para pelaku bahkan tidak menunjukkan rasa menyesal setelah digiring ke polisi. 7 pelaku yang masih di bawah umur dan akhirnya dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan masih ada 2 pelaku yang belum tertangkap. Yang lebih menyedihkan adalah salah satu dari pelaku merupakan teman dekat korban. 

Ironis, kekerasan seksual seringkali dilakukan oleh orang yang dikenal, yang semestinya membuat korban merasa nyaman dan aman. Perempuan dan anak-anak merupakan target yang paling mudah disasar. Pelaku juga tidak bergerak sendirian, tak jarang membawa teman untuk melakukan aksinya. Sebaliknya, pelaku kejahatan seksual juga banyak berasal dari kalangan anak.


LSM perempuan menegaskan bahwa terjadi peningkatan kasus perkosaan terhadap perempuan dan anak-anak. Hal ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan pengamanan. Tidak kalah pentingnya adalah peran masyarakat yang ada di lokasi, untuk tidak segan bergerak begitu melihat gelagat tidak baik. Permasalahan dengan masyarakat kita saat ini adalah kita begitu sibuk sehingga mengabaikan kondisi sekitar, atau bahkan takut beraksi karena tidak mau dianggap campur tangan urusan orang lain. 

Yang tidak kalah penting adalah pengawasan orang tua terhadap anak. Hal ini tidak semudahmemonitor kegiatan anak dan teman-temannya. Untuk itu, orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, sehingga menjadi significant other yang dipertimbangkan anak ketika hendak melakukan sesuatu. Anak yang merasa penting untuk menjaga nama baik orang tua tentu tidak akan melakukan perbuatan  yang memalukan orang tua, apalagi melanggar hukum.
Sali Susiana, peneliti gender menuliskan dalam Info Singkat Vol VII. No 22/II/P3DI/November/2015 bahwa pengaturan yang memberikan payung hukum dalam penanganan kekerasan seksual masih belum memadai.


Lihat juga:
Susiana, Sali. Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Urgensi Undang-Undang Tentang Kekerasan Seksual. Info Singkat Vol VII. No 22/II/P3DI/November/2015 , hal 9-12.

0 notices:

Post a Comment