Showing posts with label Komisi IX. Show all posts
Showing posts with label Komisi IX. Show all posts

Lebih dari 800.000 orang bunuh diri setiap tahun. WHO mencatat pada 2010 angka bunuh diri di Indonesia mencapai 1,8 per 100.000 jiwa atau sekitar 5.000 orang per tahun. Kemudian pada 2012, estimasinya meningkat jadi 4,3 per 100.000 jiwa atau sekitar 10.000 per tahun. Oleh karena itu, sejak tahun 2003 WHO mencanangkan tanggal 10 September sebagai World Suicide Prevention Day (Hari Cegah Bunuh Diri Sedunia). Pada tahun ini peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia mengambil tema  “Mencegah Bunuh diri: Menjangkau dan Menyelamatkan Hidup”.
  

Sebanyak 37 persen dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang bekerja adalah buruh! Data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Agustus 2014 menunjukkan bahwa jumlah penduduk diatas 15 tahun yang berstatus buruh/karyawan/pegawai mencapai 42,382,148 jiwa. BPS juga menyampaikan bahwa 46,5 juta orang (40,62 persen) bekerja pada kegiatan formal dan 68,1 juta orang (59,38 persen) bekerja pada kegiatan informal (BPS, Januari 2015:49). Meskipun jumlah angkatan kerja cukup besar, namun hasil kajian LIPI pada Februari 2012 menunjukkan bahwa 43,67 pekerja Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Membuat Undang-Undang itu bagaikan membuat rumah. Inisiatifnya adalah sebidang tanah dan membangunnya dibutuhkan berbagai bahan, tanah, pasir, semen, batu, kayu, dan masih banyak yang lain. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya pun tergantung pada pekerja dan mandornya. Meskipun pekerja rajin, tapi tanpa perintah dari sang mandor, maka pekerjaan tidak akan bergerak cepat. Namun, bahkan setelah rumahnya jadi pun, masih ada yang ingin ditambahkan. Renovasi sana sini. Tidak pernah akan sempurna.
diambil dari Tribunnews
Suasana rapat kerja bersama perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM di Komisi IX DPR itu berlangsung sepi. Padahal pembahasan RUU Keswa itu cukup penting. Rapat tersebut hanya hanya dihadiri oleh tiga anggota Komisi IX, dan dua pimpinan komisi tersebut. (selengkapnya di tribunnews)
Pada bulan November 2012, naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa resmi diserahkan Biro Perancang Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI kepada Komisi IX untuk dibahas dalam rapat panja RUU Keswa. Penyusunan sendiri berlangsung hampir satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar dari bidang kedokteran jiwa, rumah sakit, penderita gangguan jiwa dan keluarganya, pemerintah daerah, psikolog, dan kementerian kesehatan.

diambil dari website dpr

Tidak mudah untuk meramu semua usulan dalam sebuah rancangan undang-undang karena setiap pihak memiliki masalah berbeda yang ingin dibela dalam produk hukum ini. Namun, akhirnya diakomodir jua dalam 11 Bab dan 91 pasal. Pengaturan tentang Kesehatan Jiwa dulu dibuat dalam bentuk Undang Undang no 3 Tahun 1966. Undang Undang yang terdiri dari 14 pasal ini secara ringkas menekankan pentingnya kesehatan jiwa dan segala aktivitas yang terkait sebagai bentuk tanggung jawab negara. Namun, di tahun 2009, Undang Undang no. 3 Tahun 1966 ini digugurkan dengan adanya Undang Undang no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengaturan mengenai kesehatan jiwa tercantum dalam Undang Undang no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mulai dari Pasal 144 hingga 151 dalam Bab IX. Akan tetapi, data di lapangan menunjukkan bahwa perhatian Pemerintah terhadap kesehatan jiwa sangat kecil. Hal ini terbukti dengan porsi anggaran minimalis yang diberikan pada pengelolaan kesehatan jiwa. Kegiatan pelayanan kesehatan jiwa tidak menjadi prioritas di puskesmas, unit terdepan pelayanan kesehatan kita. Kesehatan jiwa di dinas kesehatan daerah dimasukkan dalam unit kesehatan lain-lain bersama dengan kesehatan haji dan kesehatan gigi. Rumah Sakit Khusus Kesehatan Jiwa pun tidak selalu ada di setiap provinsi. Belum lagi jumlah psikiater dan psikolog klinis yang tidak sesuai dengan ratio penderita. Padahal, terjadi peningkatan jumlah penderita gangguan kejiwaan dari tahun ke tahun.

Kehadiran RUU Keswa di Komisi IX sendiri tidak terlepas dari pro dan kontra. Perbedaan sudut pandang di parlemen mewakili berbagai kepentingan dan elemen masyarakat. Perdebatan panjang mengenai perlu atau tidaknya pengaturan ini mewarnai rapat-rapat kerja di komisi.