Pada bulan November 2012, naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa resmi diserahkan Biro Perancang Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI kepada Komisi IX untuk dibahas dalam rapat panja RUU Keswa. Penyusunan sendiri berlangsung hampir satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar dari bidang kedokteran jiwa, rumah sakit, penderita gangguan jiwa dan keluarganya, pemerintah daerah, psikolog, dan kementerian kesehatan.

diambil dari
website dpr
Tidak mudah untuk meramu semua usulan dalam sebuah rancangan undang-undang karena setiap pihak memiliki masalah berbeda yang ingin dibela dalam produk hukum ini. Namun, akhirnya diakomodir jua dalam 11 Bab dan 91 pasal. Pengaturan tentang Kesehatan Jiwa dulu dibuat dalam bentuk Undang Undang no 3 Tahun 1966. Undang Undang yang terdiri dari 14 pasal ini secara ringkas menekankan pentingnya kesehatan jiwa dan segala aktivitas yang terkait sebagai bentuk tanggung jawab negara. Namun, di tahun 2009, Undang Undang no. 3 Tahun 1966 ini digugurkan dengan adanya Undang Undang no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengaturan mengenai kesehatan jiwa tercantum dalam Undang Undang no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mulai dari Pasal 144 hingga 151 dalam Bab IX. Akan tetapi, data di lapangan menunjukkan bahwa perhatian Pemerintah terhadap kesehatan jiwa sangat kecil. Hal ini terbukti dengan porsi anggaran minimalis yang diberikan pada pengelolaan kesehatan jiwa. Kegiatan pelayanan kesehatan jiwa tidak menjadi prioritas di puskesmas, unit terdepan pelayanan kesehatan kita. Kesehatan jiwa di dinas kesehatan daerah dimasukkan dalam unit kesehatan lain-lain bersama dengan kesehatan haji dan kesehatan gigi. Rumah Sakit Khusus Kesehatan Jiwa pun tidak selalu ada di setiap provinsi. Belum lagi jumlah psikiater dan psikolog klinis yang tidak sesuai dengan ratio penderita. Padahal, terjadi peningkatan jumlah penderita gangguan kejiwaan dari tahun ke tahun.
Kehadiran RUU Keswa di Komisi IX sendiri tidak terlepas dari pro dan kontra. Perbedaan sudut pandang di parlemen mewakili berbagai kepentingan dan elemen masyarakat. Perdebatan panjang mengenai perlu atau tidaknya pengaturan ini mewarnai rapat-rapat kerja di komisi.