Showing posts with label DPR. Show all posts
Showing posts with label DPR. Show all posts
Jika anda menggunakan ide orang lain, baik tertulis maupun lisan, dalam karya tulis anda, maka anda wajib menyebutkan nama orang itu. Sesederhana ini konsep percakapan dunia ilmiah melalui tulisan. Namun, praktiknya tidak semudah diucapkan. Di tahun 2019 saja sudah ada 2 kasus plagiarisme oleh tiga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Lhokseumawe atas karya mahasiswanya (Masriadi, 2019) dan oleh rektor Unnes (Syambudi, 2019).
Publikasi ilmiah merupakan bentuk pertanggungjawaban peneliti mengenai kegiatan penelitiannya. Pada tahun 2019, pemerintah menargetkan agar sumber daya manusia Indonesia dapat menerbitkan 30.000 publikasi ilmiah bereputasi internasional. Untuk memenuhi ambisi tersebut, dosen, peneliti, dan mahasiswa dituntut menulis jurnal sebagai syarat kelanjutan studi atau karirnya. Bisa jadi tekanan tersebut menimbulkan fenomena penjiplakan karya orang lain atau plagiarisme, baik di kalangan sivitas akademika maupun peneliti pada umumnya.
Semua berawal dari Frankfurt Bookfair tahun 2015 dimana Indonesia diundang menjadi tamu kehormatannya. Event tersebut menumbuhkan rasa ingin tahu dunia internasional tentang kebudayaan kita. Untuk memenuhi hasrat mereka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian membentuk Komite Buku Nasional yang bertugas menerjemahkan buku lokal ke bahasa asing sesuai permintaan negara yang bersangkutan.
"Perguruan Tinggi Indonesia telah terlalu lama tersesat ke jalan yang salah", begitu kata Dirjen Belmawa, Kemenristekdikti pada Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) Komisi X DPR RI, pada 31 Mei 2017. Saat ini ada 4.498 Perguruan Tinggi yang aktif, dengan 25.060 program studi. Jumlah itu tidak seimbang dengan populasi Indonesia yang hanya 250 juta jiwa, sehingga banyak program studi tidak memiliki cukup mahasiswa.
Hari ini Bidang Kesejahteraan Sosial Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI mengundang peneliti senior LIPI, Anas Saidi, untuk berbagi dalam workshop bertema "Penelitian Sebagai Dasar Karya Tulis Ilmiah". 

Hari ini saya mendapat suntikan vaksin hepatitis B di unit pelayanan kesehatan DPR RI. Vaksin hepatitis B dianjurkan untuk semua orang dewasa tanpa terkecuali dengan terlebih dahulu memeriksa kadar HbsAg dalam darah.  


Sesuai judulnya sebagai rumah wakil rakyat, semua orang bisa masuk ke gedung DPR. Dulunya saya memang tidak tahu, bahkan menganggap komplek gedung DPR sebagai tempat sakral yang hanya segelintir orang bisa memasukinya. Banyak sekali orang berdemo didepan gerbang DPR, memperlihatkan bahwa “orang biasa” dilarang masuk.
Related post:   UU 18/2014
Sudah banyak yang bertanya dan meminta salinan Undang-Undang Kesehatan Jiwa pada saya. Kalau nyari di internet pun masih berupa naskah, belum Undang-Undang sah. Sebenarnya udah dimana sih UU Keswa ini?

Prosedur pembentukan undang-undang sudah dicantumkan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Undang-Undang dan Tata Tertib DPR. Secara gampangnya, setiap rancangan undang-undang (RUU) dapat dilihat dari bagan dibawah.

Usulan RUU dapat berasal dari DPR (ini yang disebut usul inisiatif DPR) atau dari Pemerintah. Usulan tersebut dibawa ke Rapat Paripurna dan jika disetujui untuk dibahas maka akan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat 1. Fase ini dapat dilakukan dalam bentuk rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislatif, Rapat Badan Anggaran, atau Rapat Pansus. 
Membuat Undang-Undang itu bagaikan membuat rumah. Inisiatifnya adalah sebidang tanah dan membangunnya dibutuhkan berbagai bahan, tanah, pasir, semen, batu, kayu, dan masih banyak yang lain. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya pun tergantung pada pekerja dan mandornya. Meskipun pekerja rajin, tapi tanpa perintah dari sang mandor, maka pekerjaan tidak akan bergerak cepat. Namun, bahkan setelah rumahnya jadi pun, masih ada yang ingin ditambahkan. Renovasi sana sini. Tidak pernah akan sempurna.
Tak terasa sudah 2 tahun menjadi redaksi lokal untuk buletin 2 mingguan Info Singkat. Banyak yang saya pelajari dari proses pembuatan sampai penerbitan kajian semi ilmiah ini. Masa-masa yang dilewati pun seperti gelombang lautan, kadang melambung, tak jarang pula mencekung. Pernah Info Singkat dicetak dan disebarkan kepada target audien utama kami, yaitu anggota DPR RI (baca: Tenaga Ahli). Ada juga kalanya ketika salah satu klien kami memutus anggaran sehingga Info Singkat tidak dapat dicetak dan akhirnya kami memfokuskan pada terbitan elektronik. Hingga sekarang Info Singkat dapat dengan mudah diunduh di situs pengkajian.

Hari ini kami mengundang dua pembicara dalam Focus Group Discussion bertemakan "Pemenuhan dan Pelindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas". Pembicara pertama, Ibu Yanti dari Kementerian Sosial menceritakan banyaknya program Kemensos yang dirancang untuk mengelola penyandang cacat. Sebagaimana banyak agenda pemerintah, jarang yang terlaksana secara efektif karena berbagai kendala, termasuk dana, sumber daya manusia, maupun birokrasi. Menarik ketika beliau menyinggung kehebatan Otonomi Daerah yang secara tidak langsung memutus "niat baik" program sosial bagi penyandang disabilitas. Ia menjelaskan bahwa tugas melindungi penyandang disabilitas bukanlah proyek menarik bagi daerah, oleh karena itu sedikit daerah yang memiliki perhatian terhadap penyandang disabilitas.
diambil dari @P3DI_KS
Tanggal 9 April 2014 adalah waktunya bagi pemilih di Indonesia untuk menggunakan hak suaranya memilih wakil mereka untuk menduduki jabatan legislatif. Ada 200 ribu caleg yang sudah menempelkan fotonya di manapun kita memandang: di pohon, tiang listrik, bahkan di samping iklan sedot wc. Mereka akan bersaing untuk mendapatkan satu dari 19 ribu kursi di DPR RI, DPR, dan DPRD. DCT (daftar calon tetap) untuk DPR RI sendiri berjumlah 6.607 orang. Kira-kira apakah anda sudah menentukan pilihan?

SONY DSC
oleh:

A. Muchaddam Fahham

(Peneliti Bidang Agama dan Masyarakat pada Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI)

Diambil dari: Info Singkat P3DI

Dipublikasikan: Oktober 2011
Abstrak

Satu hal yang perlu diubah dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah mengenai kelembagaan pengelola zakat. Jika UU tersebut tidak mengatur secar tegas peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat, maka dalam RUU Pengelolaan Zakat (RUU Usul DPR RI), BAZNAS diposisikan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. Di sisi lain, RUU ini juga menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengeloaan zakat secara nasional. Selain itu, disebutkan bahwa organisasi BAZNAS tingkat nasional menggunakan pola komisioner yang keanggotaannya berjumlah 11 orang, terdiri atas 8 orang dari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah. Dalam pelaksnaaan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat serta dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan hak amil.


FULL Article:


Download: MF

8 orang sudah menjahit mulutnya dalam rangka berdemonstrasi menuntut pembebasan lahan di Pulau Padang, Riau. Setelah pendudukan gerbang depan kantor MPR/DPR berjalan 22 hari tanpa tanggapan positif, jalan ini dipilih sebagai alternatif. Siapakah mereka? Petani, rakyat jelata yang semestinya diayomi oleh Pemerintah.
Lokasi: Operation Room-Gedung Nusantara DPR
Hari/tanggal: Jum'at  25 November 2011


Tinggal 4 tahun lagi menjelang tahun 2015 yang menjadi garis perjanjian negara pendukung MDGs (Millennium Development Goals). Menghadapi deadline yang semakin membayangi, Indonesia bergegas untuk mencapai kriteria-kriteria yang telah disepakati.

Sebuah kesatuan visi menjadi teruji ketika program MDGs di Indonesia diboncengkan pada program kementrian yang tidak selalu berperspektif kemajuan. Seperti yang telah kita alami bersama, pelaksanaan program pemerintah seringkali minim dan hanya bersifat infrastruktural. Tanpa adanya insiatif masyarakat mustahil terjadi pembaharuan.

Di tataran legislatif sendiri, DPR RI terus berusaha menjadi pendorong perubahan dengan provokasi ke berbagai unsur pemerintah dan pelaksana di lapangan. Namun, kadang kebijakan ini sendiri belum tentu efektif dan terlaksana tepat di daerah. DPR senantiasa berkonsultasi dengan UNESCO sebagai salah satu motor penggerak percepatan MDGs di dunia. Pada tanggal 25 November 2011 yang lalu, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Sekertariat Jenderal DPR RI pun mengundang Director General UNESCO, Ms Irina Bokova untuk menghadiri Special Session tentang MDGs & Eradication of Poverty.

Bersama dengan sang direktur, juru bicara dan ketua DPR, Marzuki Ali, dan menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Muhammad Nuh, ikut memberikan kata sambutan.

Prof. Muhammad Nuh menegaskan bahwa kemiskinan perlu dilihat dari 3 persepktif, yaitu Pertama, persepektif kekayaan. Kemiskinan tidak sama dengan kebudayaan yang mana semakin banyak maka semakin bervariasi. Namun, kemiskinan tidak boleh beranak pinak. Kedua, dari sudut pandang agama jelas tidak ada agama di dunia yang menganjurkan kemiskinan sebagai gaya hidup. Ketiga, perspektif ekonomi telah mengutuk kemiskinan sebagai penyebab melambatnya pertumbuhan manusia selain karena kemiskinan telah menjadikan seseorang berada pada status terbawah dalam kelas ekonomi.

Untuk itu dibutuhkan perbaikan kehidupan. Bagi Nuh, hal ini berarti memberdayakan 6 pilar, yaitu human capital, media, infrastruktur, sumber daya alam, sumber daya pengetahuan, dan institusi publik.  Dengan menggerakkan ke enam pilar diatas, maka kemiskinan semestinya dapat diberantas.

Senada dengan paparan diatas, DR. HS Dillon (Special Envoy for Poverty Alleviation, President Office, Indoensia Representatives of the office of the Special Envoy on MDGs) yang ditunjuk sebagai panelis mengemukakan mazhab Dillon yang menurutnya penting untuk mengatasi persoalan kemiskinan. Hanya ada 2 hal yang dianjutkannya untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan, yaitu:

1. Pendidikan

Manusia berpendidikan memiliki kesempatan untuk memilih dan meningkatkan taraf hidupnya.

2. Kepemilikan lahan

Berikan masyarakat akses terhadap kepemilikan lahan agar mereka dapat mengusahakan kehidupannya tanpa terkekang menjadi buruh seumur hidup.

Ditambahkan pula oleh Mr. El-Mostofa Benlamlih (Resident Coordinator, United Nations in Indonesia), perlunya kebijakan-kebijakan yang berbasis lokal. Artinya kebijakan yang ditelurkan semestinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bukankah banyak program pemerintah yang meniru gaya bangsa lain, padahal belum tentu cocok dengan kondisi di lapangan.

Mengembangkan kemampuan masyarakat untuk berdikari tentu tidak dapat dipisahkan dari tenaga pengajar. Mr. Marzuki Ali menekankan pentingnya pendidik untuk digembleng agar menjadi profesional. Ia juga meyakini bahwa media memberikan sumbangan besar terhadap perkembangan pendidikan di Indonesia. Terakhir, kerjasama yang sungguh-sungguh dari semua pihak merupakan bumbu terbaik untuk menyelesaikan dilema kemiskinan di Indonesia.

Kutipan terbaik saya ambil dari Ms. Irina Bokova:

Poverty is not only about development and growth, but it's also about human rights. Poverty is an obstacle. Development can not be cut from dignity. Poverty has many indicators: gender equality, education, social and strategic politics.

Beliau juga setuju bahwa pendidikan dengan segala harapan yang dibawanya merupakan obat bagi perkembangan. Pendidikan si miskin berawal dari kesetaraan. Hal ini berarti tidak ada lagi 30 persen anak perempuan yang tidak mendapat pendidikan dasar, sebagaimana yang dilaporkan oleh ibu Diah S Saminarsih (spoke person for Special Envoy for MDGs, Ibu NIlam Muluk). Pendidikan untuk semua berarti memberikan kesempatan bagi semua anak, baik laki-laki maupun perempuan untuk mendapat informasi.
Education represents opportunity.
Pada masa sidang III tahun 2009-2010 ini saya ditugaskan di komisi X. Sebuah komisi yang katanya dijuluki komisi peradaban karena mengurusi moral bangsa. Bagaimana tidak, komisi X bertugas mengelola bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, serta Perpustakaan. Semua hal yang perlu dikelola untuk membina jati diri bangsa yang bermoral.
Prajab dimulai hari ini. Sedari pagi kami sudah dihadapkan pada latihan baris berbaris dari asrama menuju lokasi pembelajaran. Bersama dengan peserta prajab dari Setjen DPR RI, hadir juga 80 peserta dari departemen perhubungan. Satu perbedaan yang gw amati diantara kami adalah kemampuan baris berbaris. Mereka mampu berdiri teratur dibawah komando seorang ketua barisan. Kemudian, dengan takjub gw memperhatikan mereka berjalan dengan barisan yang tetap rapi. Sedangkan barisan kami hanya butuh 1 menit untuk tercerai berai. Kenapa bisa begitu? Ini analisa gw (cieee…mentang-mentang peneliti baru)