Showing posts with label Rancangan Undang-Undang. Show all posts
Showing posts with label Rancangan Undang-Undang. Show all posts

Polisi Grobogan, Jawa Tengah menyatroni toko swalayan dan menyita beberapa buku terkait dengan tokoh-tokoh partai komunis Indonesia (PKI). Ada tujuh judul buku yang disita polisi, yaitu Siapa Dalang G30S PKI, The Missing Link G30S PKI, Fakta dan Rekayasa G30S PKI, Komunisme Ala Aidit, Tempo Musso, Peristiwa 1 Oktober, dan Nyoto Peniup Saxofon di Tengah Prahara.

Kalau kita melihat sejarah, pelarangan edar buku telah terjadi bahkan sebelum Indonesia berdiri. Kasus-kasus tulisan yang dianggap menentang pemerintahan di masa kolonial belanda dilarang terbit di surat kabar dan koran.
Related post:   UU 18/2014
Sudah banyak yang bertanya dan meminta salinan Undang-Undang Kesehatan Jiwa pada saya. Kalau nyari di internet pun masih berupa naskah, belum Undang-Undang sah. Sebenarnya udah dimana sih UU Keswa ini?

Prosedur pembentukan undang-undang sudah dicantumkan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Undang-Undang dan Tata Tertib DPR. Secara gampangnya, setiap rancangan undang-undang (RUU) dapat dilihat dari bagan dibawah.

Usulan RUU dapat berasal dari DPR (ini yang disebut usul inisiatif DPR) atau dari Pemerintah. Usulan tersebut dibawa ke Rapat Paripurna dan jika disetujui untuk dibahas maka akan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat 1. Fase ini dapat dilakukan dalam bentuk rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislatif, Rapat Badan Anggaran, atau Rapat Pansus. 
Membuat Undang-Undang itu bagaikan membuat rumah. Inisiatifnya adalah sebidang tanah dan membangunnya dibutuhkan berbagai bahan, tanah, pasir, semen, batu, kayu, dan masih banyak yang lain. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya pun tergantung pada pekerja dan mandornya. Meskipun pekerja rajin, tapi tanpa perintah dari sang mandor, maka pekerjaan tidak akan bergerak cepat. Namun, bahkan setelah rumahnya jadi pun, masih ada yang ingin ditambahkan. Renovasi sana sini. Tidak pernah akan sempurna.

This body comes with many inconveniences

But, inconveniences don't make me miserable! There's no reason for you to pity me!
 ~ Alphonse Elric, FMA II eps 23 

Pada tanggal 9 Mei 204 silam, tim penelitian "Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" berkesempatan menghadiri pameran karya siswa SLB Bali di kompleks Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali. Setiap stand menampilkan berbagai kerajinan mulai dari kerajinan tangan seperti rajutan, jahitan dan perhiasan dari manik-manik, hingga produk mesin seperti kaos sablonan. 
diambil dari Tribunnews
Suasana rapat kerja bersama perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM di Komisi IX DPR itu berlangsung sepi. Padahal pembahasan RUU Keswa itu cukup penting. Rapat tersebut hanya hanya dihadiri oleh tiga anggota Komisi IX, dan dua pimpinan komisi tersebut. (selengkapnya di tribunnews)
Taken from visual.ly
Taken from visual.ly
Pada bulan November 2012, naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa resmi diserahkan Biro Perancang Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI kepada Komisi IX untuk dibahas dalam rapat panja RUU Keswa. Penyusunan sendiri berlangsung hampir satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar dari bidang kedokteran jiwa, rumah sakit, penderita gangguan jiwa dan keluarganya, pemerintah daerah, psikolog, dan kementerian kesehatan.

diambil dari website dpr

Tidak mudah untuk meramu semua usulan dalam sebuah rancangan undang-undang karena setiap pihak memiliki masalah berbeda yang ingin dibela dalam produk hukum ini. Namun, akhirnya diakomodir jua dalam 11 Bab dan 91 pasal. Pengaturan tentang Kesehatan Jiwa dulu dibuat dalam bentuk Undang Undang no 3 Tahun 1966. Undang Undang yang terdiri dari 14 pasal ini secara ringkas menekankan pentingnya kesehatan jiwa dan segala aktivitas yang terkait sebagai bentuk tanggung jawab negara. Namun, di tahun 2009, Undang Undang no. 3 Tahun 1966 ini digugurkan dengan adanya Undang Undang no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengaturan mengenai kesehatan jiwa tercantum dalam Undang Undang no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mulai dari Pasal 144 hingga 151 dalam Bab IX. Akan tetapi, data di lapangan menunjukkan bahwa perhatian Pemerintah terhadap kesehatan jiwa sangat kecil. Hal ini terbukti dengan porsi anggaran minimalis yang diberikan pada pengelolaan kesehatan jiwa. Kegiatan pelayanan kesehatan jiwa tidak menjadi prioritas di puskesmas, unit terdepan pelayanan kesehatan kita. Kesehatan jiwa di dinas kesehatan daerah dimasukkan dalam unit kesehatan lain-lain bersama dengan kesehatan haji dan kesehatan gigi. Rumah Sakit Khusus Kesehatan Jiwa pun tidak selalu ada di setiap provinsi. Belum lagi jumlah psikiater dan psikolog klinis yang tidak sesuai dengan ratio penderita. Padahal, terjadi peningkatan jumlah penderita gangguan kejiwaan dari tahun ke tahun.

Kehadiran RUU Keswa di Komisi IX sendiri tidak terlepas dari pro dan kontra. Perbedaan sudut pandang di parlemen mewakili berbagai kepentingan dan elemen masyarakat. Perdebatan panjang mengenai perlu atau tidaknya pengaturan ini mewarnai rapat-rapat kerja di komisi.

SONY DSC
oleh:

A. Muchaddam Fahham

(Peneliti Bidang Agama dan Masyarakat pada Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI)

Diambil dari: Info Singkat P3DI

Dipublikasikan: Oktober 2011
Abstrak

Satu hal yang perlu diubah dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah mengenai kelembagaan pengelola zakat. Jika UU tersebut tidak mengatur secar tegas peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat, maka dalam RUU Pengelolaan Zakat (RUU Usul DPR RI), BAZNAS diposisikan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. Di sisi lain, RUU ini juga menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengeloaan zakat secara nasional. Selain itu, disebutkan bahwa organisasi BAZNAS tingkat nasional menggunakan pola komisioner yang keanggotaannya berjumlah 11 orang, terdiri atas 8 orang dari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah. Dalam pelaksnaaan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat serta dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan hak amil.


FULL Article:


Download: MF