Showing posts with label PUB. Show all posts
Showing posts with label PUB. Show all posts
| Kegiatan : Penelitian Pusat Penelitian BKD bidang Kesejahteraan Sosial
| Topik: Permasalahan Perlindungan Umat Beragama  
| Waktu : 11-17 April 2016

Pasal 28E UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selanjutnya Pasal 29 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa  negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Akan tetapi, konsep kebebasan di lapangan lebih rumit daripada sekedar yang tertulis di undang-undang. Ada intervensi sosial yang memengaruhi bagaimana umat beragama berperilaku.