Catatan Perjalanan Dinas: Banjarmasin 2013

Untuk memenuhi permintaan Komisi IX DPR RI mengenai kondisi pengawasan peredaran obat tradisional ramuan, atau jamu, di daerah, Tim Penelitian saya berangkat ke dua provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 13 hingga 17 Mei 2013 dan Bangka Belitung pada tanggal 10 sampai 15 Juni 2013.
SONY DSC
Provinsi Kalimantan Selatan tercatat sebagai provinsi di luar pulau jawa dengan konsumen jamu terbanyak. Untuk menyelidiki bagaimana peredaran jamu di provinsi ini, kami mengunjungi :
Dinas Kesehatan Banjarmasin

DINAS KESEHATAN KOTA BANJARMASIN, sebagai SKPD terdekat dengan masyarakat Kalsel, khususnya kota Banjarmasin sebagai sampel. Dinas Kesehatan merupakan instansi yang berwenang untuk memberikan izin edar kepada usaha menengah obat tradisional (UMOT). Sebagai pelaksana pemerintahan terdekat dengan masyarakat, dinas kesehatan melalui puskesmas merintis penggunaan jamu di unit pelayanan kesehatan terkecil tersebut. Meskipun begitu, hal ini masih berada pada tahap pembelajaran dan baru akan dilaksanakan dalam beberapa tahun mendatang. Saat ini, puskesmas masih meresepkan obat generik untuk pasiennya.

Dalam hal peredaran jamu, Dinas kesehatan bekerja sama dengan BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN. BBPOM Banjarmasin ini merupakan perpanjangan tangan Balai POM pusat yang bertugas untuk mengawasi produksi dan peredaran jamu. BBPOM menemukan bahwa hanya 5 pabrik jamu yang masih aktif di Kalimantan Selatan dan tidak ada yang memproduksi jamu yang mengandung BKO. Namun, jamu-jamu ilegal dan berbahaya ditemukan di pasaran, yang ditenggarai berasal dari luar Kalimantan Selatan. (baca juga: Kunjungan Peneliti Bidang Kesejahteraan Sosial)

BBPOM


Selain kedua instansi petugas pengawasan diatas, tim penelitian juga menyelidiki penggunaan jamu di fasilitas kesehatan. Untuk itu kami melakukan diskusi grup fokus dengan jajaran staf RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ULIN KALIMANTAN SELATAN. Disini jamu digunakan untuk membantu penyembuhan pasien. Namun, jamu bukan obat yang dapat mengubah kondisi kesehatan pasien dengan cepat. Jamu hanya digunakan sebagai suplemen.
RSUD Ulin Prov Kalsel
BBPOM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam melakukan penyuluhan, pemberitahuan, sampai razia terkait dengan peredaran jamu di kalimantan selatan. Hanya saja, wilayah kerja yang sangat luas menyulitkan pergerakan staf BBPOM yang jumlahnya terbatas. Belum lagi permasalahan bidang kerja  BBPOM yang tidak hanya mengurusi obat tradisional, tapi juga seluruh pangan yang beredar di masyarakat.

Tidak terbatas pada instansi pengawas dan pelaksana pengelolaan jamu, tim kami mengamati dan mewawancarai PENJUAL JAMU, baik jamu gendong, jamu sepeda, maupun warung jamu, serta KONSUMEN JAMU untuk mengetahui persepsi mereka mengenai penggunaan jamu terkait dengan bahan kandungan obat yang dipakai. Pada umumnya pengguna jamu meminum jamu karena terbiasa dan mengaku merasakan manfaat dari kebiasaan tersebut.

Catatan perjalanan ini bukan kesimpulan penelitian, namun hanya catatan temuan awal yang belum dianalisis. Hasil penelitian akan dijadikan bahan pertimbangan anggota dewan Komisi IX DPR RI dalam mengembangkan pengawasannya terhadap pelaksanaan pengawasan peredaran jamu yang mengandung bahan berbahaya.

0 notices:

Post a Comment