" Suiiiit!!! Cewek!!!"
Sering mendengar ocehan ini dikantor atau di pabrik? Saat seorang wanita berjalan, para pekerja pria menggodanya.
Pelecehan seksual baik secara verbal maupun non verbal adalah hal yang sering terjadi di dunia kerja, namun dalam beberapa tahun terakhir, perhatian legal terhadap hal ini semakin meningkat. Di Amerika undang-undang mengenai Pelecehan Seksual diatur dalam The Civil Rights Act of 1964. Disini dibedakan 2 jenis pelecehan seksual, yaitu:
1.Quid pro quo (bahasa Latin, "ini untuk itu"). Misalnya mengancam karyawan yang menolak diajak kencan.
2.Hostile work environment, meliputi perilaku verbal dan non verbal yang secara sengaja menyebabkan suasana kerja tertekan, berbahaya dan terintimidasi. misalnya, panggilan,"sayang", menatap berlebihan, tanda-tanda atau invasi fisik yang membahayakan.
Di Indonesia sendiri perhatian terhadap pelecehan seksual sangat kurang. Adalah hal yang biasa bagi seorang wanita untuk diperlakukan seenaknya saat berjalan di lorong kantor, kantin ataupun kamar kecil. Sepertinya tidak ada pilihan lain kecuali menerima hal tersebut.
Indonesia dan Malaysia telah bertekad untuk menegakkan perlindungan hak asasi manusia seperti tercantum dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi tentang Hak-hak Anak (CRC). Kedua negara tersebut harus memastikan bahwa undang-undang dalam negeri dan pelaksanaannya tunduk kepada kewajiban internasional mereka untuk melindungi hak perempuan dan anak-anak dan untuk menjamin persamaan menurut undang-undang. Indonesia maupun Malaysia juga telah meratifikasi beberapa konvensi ILO, termasuk Konvensi Kerja Paksa ILO, (No. 29), Konvensi mengenai Bentuk-Bentuk Terburuk dari Pekerja Anak (No. 182), dan Konvensi ILO tentang Hak Berorganisasi dan Perundingan Kolektif (No. 98), serta kewajiban-kewajiban untuk melindungi hak-hak pekerja seperti termaktub dalam perjanjian-perjanjian tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh Human Rights Watch mendapati bahwa, dalam hukum dan dalam praktek, hak pekerja perempuan seringkali diremehkan.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang, sekuhara tidak harus bersifat disengaja. Apasaja tindakan atau ucapan yang dirasakan melecehkan dapat dikategorikan pelecehan seksual. Dikarenakan pelecehan seksual dinilai dari sudut pandang penerimanya, maka akan lebih baik jika pekerja berhati-hati dalam bertindak. sebab bahkan perilaku yang dianggap netral dapat dipersepsikan negatif oleh penerima. Sebagai langkah awal, usahakan menjauhi mereka yang lebih sensitif agar tidak dianggap melakukan sekuhara.
Jika mendapatkan pelecehan seksual, maka pekerja hendaknya bersikap asertif. Harga diri dan kehormatan harus selalu dijaga. Banyak perusahaan belum mensosialisasikan bagaimana menanggapi sekuhara dengan baik, oleh karena itu seringkali korban hanya menerima tanpa tahu hak mereka.
Berikut adalah panduan yang dapat membantu menghadapi pelecehan seksual.
1. Pertimbangkan untuk melupakan kejadian tersebut. Ini dapat dilakukan jika pekerja berpikir perlakukan yang didapatnya hanyalah masalah sepele dan tidak perlu diributkan.
2. Minta si pelaku untuk berhenti.
3. Tulis diary yang menginformasikan apa yang terjadi dan tindakan yang dilakukan untuk menghadapinya. Dengan begitu kita dapat mempelajari tindakan yang pernah dilakukan.
4. Tulis surat pribadi pada si pelaku. Disini kita berusaha untuk memberikan pemahaman pada si pelaku bahwa perlakuannya membuat anda merasa tidak nyaman. Mintalah teman untuk menyampaikan surat tersebut.
5. Minta teman sebagai penengah. Carilah orang yang mengerti benar bagaimana perasaan anda yang juga merupakan orang yang dihormati oleh si pelaku.
6. Keluhkan pada atasan.
7. Ajukan tuntutan hukum. Undang-undang melindungi korban pelecehan seksual, oleh karena itu tidak perlu takut untuk mengadukan perlakukan buruk tersebut kepada jaksa.
Referensi
Adler, R.B. & Elmhorst,J.M.(1996).Communicating at work (5th edition).New York:McGraw-Hill.p.79-91
http://hrw.org/indonesian/reports/2004/indonesia0704/9.htm
0 notices:
Post a Comment