[Info Singkat] Paradigma Baru Pengelolaan Zakat di Indonesia


SONY DSC
oleh:

A. Muchaddam Fahham

(Peneliti Bidang Agama dan Masyarakat pada Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI)

Diambil dari: Info Singkat P3DI

Dipublikasikan: Oktober 2011
Abstrak

Satu hal yang perlu diubah dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah mengenai kelembagaan pengelola zakat. Jika UU tersebut tidak mengatur secar tegas peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat, maka dalam RUU Pengelolaan Zakat (RUU Usul DPR RI), BAZNAS diposisikan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. Di sisi lain, RUU ini juga menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengeloaan zakat secara nasional. Selain itu, disebutkan bahwa organisasi BAZNAS tingkat nasional menggunakan pola komisioner yang keanggotaannya berjumlah 11 orang, terdiri atas 8 orang dari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah. Dalam pelaksnaaan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat serta dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan hak amil.


FULL Article:


Download: MF

0 notices:

Post a Comment