Jika anda menggunakan ide orang lain, baik tertulis maupun lisan, dalam karya tulis anda, maka anda wajib menyebutkan nama orang itu. Sesederhana ini konsep percakapan dunia ilmiah melalui tulisan. Namun, praktiknya tidak semudah diucapkan. Di tahun 2019 saja sudah ada 2 kasus plagiarisme oleh tiga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Lhokseumawe atas karya mahasiswanya (Masriadi, 2019) dan oleh rektor Unnes (Syambudi, 2019).
Publikasi ilmiah merupakan bentuk pertanggungjawaban peneliti mengenai kegiatan penelitiannya. Pada tahun 2019, pemerintah menargetkan agar sumber daya manusia Indonesia dapat menerbitkan 30.000 publikasi ilmiah bereputasi internasional. Untuk memenuhi ambisi tersebut, dosen, peneliti, dan mahasiswa dituntut menulis jurnal sebagai syarat kelanjutan studi atau karirnya. Bisa jadi tekanan tersebut menimbulkan fenomena penjiplakan karya orang lain atau plagiarisme, baik di kalangan sivitas akademika maupun peneliti pada umumnya.